6 Rukun Wudhu Lengkap Penjelasan Kitab Safinah dan Gambar

TABIRDAKWAH - Assalam, halo semuanya, jumpa kembali dengan kami yang selalu ngeshare artikel yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk menambah wawasan dan ilmu Ke-Islaman , yang pada kali ini kita akan ulas tentang Rukun Wudhu lengkap dengan penjelasannya berdsarkan kitab safinah

Rukun Wudhu

Rukun Wudhu berdasarkan kitab Safinah

Kitab safinah merupakan kitab fiqih yang lengkap karya ulama Islam besar yaitu Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, beliau menerangkan dalam kitabnya sebagai berikut:

فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرابع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب

Fardhu wudhu ada enam:

1. Niat

Berikut ini adalah bacaa niat ketika hendak melakukan wudhu ;
Niat Berwudhu

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا الِلَهِ تعَالَى

Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa
Artinya :
"Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta'ala"

2. Membasuh muka,

Membasuh muka sebaiknya dilakukan dengan mengumpulkan air dengan kedua telapak tangan yang disatukan, lalu diusap dari rambut dahi ke telinga sampai dagu. Dan diulang sebanyak tiga kali

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku,

Membasuh kedua tangan sampai kedua siku bila memakai keran dimulai dari siku sampai ke telapak tangan dilanjutkan dengan Menyela-nyela telapak tangan. Ini diulang sebanyak tiga kali dan dahulukan tangan yang kanan

4. Mengusap sebagian kepala,

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan

6. Tertib, Berurutan


6 Rukun Wudhu dan Penjelasannya

Keenam ( 6 ) rukun tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut:

1. Niat wudhu

Niat wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.
Bila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:
a. Berniat menghilangkan hadats, bersuci dari hadats, atau bersuci untuk melakukan shalat.
b. Berniat untuk diperbolehkannya melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam keadaan suci.
c. Berniat melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, meskipun yang berwudhu seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhunya.

Orang yang dalam keadaan darurat seperti memiliki penyakit ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats. Baginya wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk membolehkan dilakukannya shalat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.

Sedangkan orang yang memperbarui wudhunya tidak diperkenankan berwudhu dengan niat menghilangkan hadats, diperbolehkan melakukan shalat, atau bersuci dari hadats.

2. Membasuh muka

Sebagai batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya. Termasuk muka adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek. Rambut-rambut tersebut wajib dibasuh bagian luar dan dalamnya beserta kulit yang berada di bawahnya meskipun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah. tetapi tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari wilayah muka.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya.

Dianggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang tidak biasanya seperti bila tempat kedua siku tersebut bersambung dengan pundak.

4. Mengusap sebagian kecil kepala

Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak melebihi batas anggota badan yang disebut kepala. Seumpama seorang perempuan yang rambut belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap ujung rambut tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala. Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Dalam hal ini yang dibasuh adalah bagian telapak kaki beserta kedua mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut. Diwajibkan pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya. Orang yang dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Sedangkan bila bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa.

6. Tertib

Yang dimaksud dengan tertib di sini adalah melakukan kegiatan wudhu tersebut secara berurutan sebagaimana disebut di atas, yakni dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.

Demikianlah penjelasan singkat dari para ulama besar tentang 6 Rukun wushu yang dapat kita bagikan pada anda, semoga ada manfaatnya terutama untuk penulis dan untuk anda semuanya, terimakasih sudah bersilaturahim ke website sederhana ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel