Sebab Penggalian Makam Yang Dibolehkan Berdasarkan Kitab Safinah

TABIRDAKWAH - Assalam untuk kita semua sampai akhir zaman, pada kesempatan ini kami ingin membagikan sesuatu yang viral banyak orang yaitu mengenai sebab diperbolehkannya makam digali lagi berdasarkan kitab Safinat an naja, yang semoga dapat menjadi pencerahan untuk kita semua yang memang sedang membutuhkan info ini

Sebab Penggalian Makam Yang Dibolehkan Berdasarkan Kitab Safinah

Menggali kembali kuburan yang telah ditimbun beberapa saat atau beberapa hari bahkan beberapa tahun memang tak lazim dilakukan. Sedangkan ini menggali lagi makam yang sudah ditimbun tanah untuk suatu keperluan atau sebab, maka menurut kitab safinah itu diperbolehkan dengan sebab sebab tertentu

Lalu sebab apa saja yang diperbolehkan makam atau kuburan itu digali lagi, berdasarkan dari kitab safinah,
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari 4 ( empat ) perkara, yaitu:

1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk. Bila jenazah sudah berubah bentuk dan akan dipindahkan, maka tidak perlu dimandikan kembali
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat. Bila jenazah dikubur dengan tatacara selain Islam dan belum menghadap kiblat maka boleh dilakukan penggalian kembali
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita hamil yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup. Janin masih hidup ditandai dengan adanya pergerakan janin dalam kandungan

Syarah atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Kuburan mayit boleh dibuka atau dibongkar dengan adanya empat (4) sebab. Pertama, karena hendak memandikannya jika mayat belum berubah, atau belum hancur dan membusuk. Artinya ketika mayat—mungkin karena lupa—belum dimandikan kemudian dikuburkan dengan begitu saja, maka kuburannya boleh dibuka kembali bertujuan hendak memandikannya.

Kedua, karena hendak menghadapkan mayat ke arah kiblat. Jika mayat dalam posisi berpaling dari arah kiblat atau telungkup, maka kuburannya boleh dibuka dan posisi mayat dibenahi agar menghadap kiblat.

Ketiga, mengambil harta atau materi yang terkubur bersama mayat. Segala sesuatu yang ikut dikubur selain kain kafan adalah termasuk harta atau materi, misalnya si mayit masih memakai gigi palsu saat dikubur

Keempat, bagi mayat perempuan yang dikuburkan beserta janin yang dikandungnya di dalam perut dengan sekiranya dimungkinkan atau ada harapan janinnya bisa hidup. Artinya demi menyelamatkan janin yang ada di dalam perut mayit, yang masih ada harapan hidup, maka boleh dibongkar kembali kuburannya tersebut. Tentunya jarak antara waktu penguburan nya tidak lebih dari sehari, karena janin juga butuh suplai oksigen ketika ibunya meninggal

dan untuk saat ini ada pembongkaran makan karena tujuan mayat tersebut akan diotopsi atau diperikasa kembali, asal ditimbang dari segi manfaat dan madhorot ditimbang lebih banyak manfaatnya

Nah, itulah sebab bolehnya makam digali kembali yang dapata kita infokan kepada semua pembaca, semoga ada manfaatnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel