Cara Mengqodho Puasa Ramadhan Yang Harus Anda Tahu

TABIRDAKWAH - Assalam untuk kita semua, kami ucapakan selamat melaksanakan Ibadah Puasa, semoga puasa kita akan mendapatkan ridho dari Ilahi Robbi , amin, pada kesempatan ini kita ingin mengulas tentang tatacara mengqodho puasa Romadhon yang mana masih banyak yang belum mengerti



Cara Qodho Puasa Ramadhan

Puasa Romadhon ( Syam ) hukumnya wajib bagi umat Islam, maka kita sebagai umat Islam wajib menjalankannya, dan apabila kita bisa melaksanakan maka pahala yang istimewa yang akan kita dapat, namun bila tidak mau melaksanakannya maka dosa mengerikan akan menghadang orang yang tidak mau berpuasa Romadhon

Namun ketika kita dihadapkan oleh suatu persoalan yang memang sudah diatur oleh hukum fikih dan boleh tidak berpuasa maka wajib untuk qodo ( mengganti ) sebanyak puasa yang ditinggalkan tersebut dengan beberapa ketentuan

Seperti yang sudah diterangakan dalam kitab fiqih safinah yaitu sebagai berikut ini:

Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya .

Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:

1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.

2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu. Artinya lupa niat berpuasa Ramadhan Mada malam hari sebelumnya

3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.(sahur nya kesiangan)

4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.

5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.

6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung. (Tidak sengaja menelan air minum saat kumur-kumur ataupun wudhu)

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:

Bersamaan dengan wajib meng-qadha yaitu wajib membayar kafarah dan hukuman ta’zir atas seseorang yang merusak puasa di bulan ramadhan satu hari penuh dengan sebab bersenggama dengan istrinya (jima’), dan ia pun berdosa.

Bersama dengan wajib meng-qadha yaitu wajib mengekang untuk berpuasa dalam enam kondisi atau keadaan. 

Pertama, di bulan ramadhan dan bukan yang lainnya bagi orang yang sembrono dan semena berbuka puasa. Seperti seorang yang minum arak sampai mabuk di malam hari bulan puasa ramadhan. Maka di siang hari ia harus memuntahkannya. Sehingga dengan sebab muntah, puasannya batal, akan tetapi ia wajib mengekah dengan tidak makan, minum dan jimak sebagaimana orang yang sedang berpuasa.

Kedua, orang yang meninggalkan niat puasa fardhu di malam hari, ia wajib mengekang diri agar tidak memakan, minum dan jimak layaknya seperti berpuasa, akan tetapi ia wajib meng-qadhanya.

Ketiga, seorang yang makan sahur karena menduga masih malam, namun kenyataannya sudah pagi, jika ia tidak berdasarkan ijtihad maka ia wajib meng-qadha serta mengekang seperti berpuasa.

Keempat, orang yang berbuka puasa dengan dugaan sudah masuk waktu maghrib, tapi kenyataannya berbeda. Maka ia tetapi mengekah seperti puasa dan sekaligus wajib qadha.

Kelima, seorang yang dengan jelas bahwa ternyata hari ketiga puluh bulan Sya’ban adalah bulan ramadhan.

Kedelapan, orang yang menelan minuman dari seseorang yang air berkumur atau air isapan hidung.

Itulah beberapa keadaan yang diharuskan mengqadha puasa yaitu dengan cara mengganti puasanya di waktu-waktu atau di bulan lain selain Ramadhan. Dan jika seseorang ingin berpuasa Sunnah seperti enam hari di bulan Syawal, alangkah lebih baiknya mengganti atau mengqadha atau melunasi hutang puasanya tidak terlebih dahulu.

Ada beberapa ulama yang berpendapat bila seseorang meninggalkan puasanya karena lupa berniat, sahur kesiangan, berbuka sebelum waktunya, sakit, nifas, haid, atau sebagainya, maka ia wajib mengganti sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Dan bila selama setahun tersebut seseorang belum melunasinya juga, maka pada tahun berikutnya hutang puasa menjadi dua kalinya.

Bagi seseorang yang tidak kuat mengganti puasanya pada bulan lain, maka ia bisa mengganti dengan membayar fidyah, yaitu mengganti puasa dengan memberi makan fakir miskin atau orang yang membutuhkan.

Nah itulah cara mengqodho puasa Ramadhan yang bisa kita sajikan untuk anda, semoga ada manfaat yang bisa diambil, terimakasihlll

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel